Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Romy Soekarno Otomatis Jadi Anggota DPR RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Romy Soekarno sebagai anggota DPR RI 2024-2029 dari PDI-P untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

Hal itu itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU) Nomor 1401 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin tertanggal 27 September 2024.

“Menetapkan perubahan penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Romy Soekarno daerah pemilihan Jawa Timur VI,” seperti dikutip dari surat tersebut, Senin (30/9/2024).

Dalam surat keputusan tersebut, cucu Presiden ke-1 RI, Soekarno itu ditetapkan sebagai anggota DPR RI, setelah calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari PDI-P, Sri Rahayu mengajukan mengundurkan diri.

Posisi Sri Rahayu sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 hasil Pileg 2024 seharusnya digantikan oleh Arteria Dahlan berdasarkan peringkat perolehan suara.

Namun, Arteria juga mengundurkan diri sehingga posisinya Sri Rahayu sebagai anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada Selasa 1 Oktober 2024, jatuh kepada Romy Soekarno.

“Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri, dan calon atas nama H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri,” tulis KPU dalam surat keputusan.

(Sumber)