Tekno  

4 Pinjol Ini Ditutup OJK Selama Tahun 2024, Terbaru Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan peraturan yang cukup ketat bagi para jasa penyedia pinjaman online. Jika melanggar ketentuan yang ada, OJK tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha pinjol legal tersebut.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku fintech lending atau jasa penyedia pinjaman online (pinjol).

Pencabutan izin usaha ini didasari oleh pelanggaran terkait dengan aturan ekuitas minimum, yaitu jumlah ekuitas (modal) yang harus dimiliki sebelum perusahaan meminjamkan dana kepada klien.

Ternyata, dalam satu terakhir, OJK tidak hanya mencabut izin usaha Investree selaku jasa penyedia pinjol.

Beberapa pinjol lain, seperti TaniFund, Jembatan Emas, dan Dhanapala juga telah melanggar aturan tertentu yang membuat OJK harus bertindak dengan menutup fintech lending tersebut.

Daftar Pinjaman Online (Pinjol) yang Ditutup OJK Selama Tahun 2024
Lebih jelasnya, berikut adalah daftar lengkap pinjol yang ditutup OJK di sepanjang tahun 2024:

1. PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
Melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D/06/2024, OJK menetapkan pencabutan izin usaha TaniFund (PT Tani Fund Madani Indonesia) pada tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan izin usaha pinjol ini dikarenakan TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum mencabut izin usaha TaniFund secara resmi, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) serta memberikan sanksi administratif secara bertahap.

OJK juga sudah melakukan komunikasi secara intens dengan para Pengurus dan Pemegang Saham TaniFund untuk memastikan komitmen mereka dalam menyelesaikan permasalahan TaniFund.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pihak TaniFund tidak kunjung menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga membuat pinjol ini harus dicabut izin usahanya oleh OJK.

2. PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)
Jasa penyedia pinjol yang ditutup OJK pada tahun 2024 selanjutnya adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

Pencabutan izin usaha pinjol legal ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.06/2024 pada tanggal 3 Juli 2024.

Pencabutan izin usaha ini dikarenakan PT Akur Dana Abadi mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) karena belum bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta pemenuhan jumlah direksi.

Dengan ditutupnya izin usaha PT Akur Dana Abadi selaku LPBBTI, maka perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, seperti menyediakan layanan pinjol kepada masyarakat.

Dalam hal ini, PT Akur Dana Abadi wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran usaha serta membentuk Tim Likuidasi (tim yang bertugas melakukan likuidasi atau penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank).

3. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

Lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024, OJK turut mencabut izin usaha PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024.

Serupa dengan PT Akur Dana Abadi, pencabutan izin usaha Dhanapala dilakukan karena PT Semangat Gotong Royong mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI.

Tujuan dilakukannya permohonan pengembalian izin usaha perusahaan tersebut adalah untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas.

Pasalnya, grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong diketahui memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

4. PT Investree Radhika Jaya (Investree)
Dari yang terbaru, OJK turut menutup izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya disebabkan oleh pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha LPBBTI.

Di samping itu, pada beberapa waktu terakhir, Investree juga diketahui memiliki kinerja yang memburuk serta mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat.

(Sumber)