Politikus Demokrat Rachland Nashidik Dicecar KPK Terkait Kasus Suap Eks Sekretaris MA

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik merampungkan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus suap pengkondisian perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan.

Rachland mengaku dicecar tim penyidik terkait hubungannya dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dengan lima point pertanyaan. Erwin diduga tersangka pemberi suap kepada Hasbi Hasan.

“Saya cuman diklarifikasi kenal sama siapa sama Erwin, segala macem begitu,” ujar Rachland kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).

Rachland mengaku pernah memiliki hubungan bisnis dengan Erwin. Ia pun tidak mengetahui Erwin diduga memberikan uang suap pengkondisian perkara kepada Hasbi.

“(Saya sama Erwin) kan pernah partneran. Di perusahaan sama-sama sama saya. Ya kemudian dia melakukan hal itu yang kita enggak pernah mengerti juga,” ucapnya.

Politikus partai berlambang mercy ini pun tidak terima namanya terseret dalam kasus suap Erwin. Ia pun membantah turut terlibat memberikan suap kepada Hasbi.

“(Erwin diduga memberikan suap) tanpa sepengetahuan saya. (Saya dengan Hasbi) enggak kenal sama sekali,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah pernah diperiksa KPK, Senin (12/8/2024). Ia dicecar tim penyidik KPK terkait pembahasan perkara yang diamankan oleh eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“Saksi MED hadir. Didalami terkait dengan relasi dan pembicaraan-pembicaraan yang bersangkutan dengan Tersangka HH selama ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (12/8).

Selain itu, tim penyidik KPK menyidik kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hasbi Hasan. Penyanyi Windy Yunita Bastari alias Windy Idol dan kakaknya Rinaldo Septariando turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU Hasbi Hasan.

Dalam perkara sebelumnya, Hasbi Hasan menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta terkait pengkondisian perkara di MA. Ia divonis 6 tahun penjara dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan catatan denda tidak dibayar makan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

(Sumber)