Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang bertekad akan memberantas mafia tanah di Indonesia. Ia pun mendorong adanya penguatan penegakan hukum untuk menyelesaikan isu mafia tanah.
“Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Wawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, skema kejahatan pertanahan pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas, berupa dokumen kepemilikan.
Ia menyebut, biasanya kasus mafia tanah meliputi pemalsuan dokumen hingga surat keterangan tanah. Tindakan ini dapat menyebabkan sengketa tanah akibat adanya lebih dari satu surat tanah untuk satu bidang tanah yang sama.
Wawan pun memberikan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Di antaranya, kata Wawan, dengan memperluas cakupan kebijakan dan penguatan penegakan hukum.
“Dalam pemberantasan mafia tanah perlu memperluas cakupan kebijakan, penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Upaya lain yakni dengan langkah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara dan keperdataan.
“Pihak ATR/BPN sebagai single authority dalam melegalisasi hak kepemilikan bersifat aktif dalam memberikan perlindungan hukum (rechtsbecherming),” ucap dia.
Wawan menilai persoalan masalah tanah sebaiknya tidak dilihat hanya sebagai persoalan tanah di sektor pertanian semata. Sebab menurutnya, persoalan tanah harus dilihat secara holistik sehingga semua komponen bangsa bisa ikut terlibat, baik Pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.
“Persoalan tanah di dalamnya juga ada persoalan air, kelautan, serta sumber daya yang ada di atas dan di dalam tanah seperti hutan, kebun, dan tambang,” tegasnya.
“Indonesia memiliki berbagai macam sumber daya, dan sumber daya itu baik yang berada di atas, di dalam, dan melekat pada tanah harus dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tandas Wawan.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan beberapa langkah yang akan dilakukannya untuk memberantas maraknya mafia tanah. Langkah utama yang disampaikan Nusron adalah konsolidasi internal agar pelayanan Kementerian ATR tak mudah disusupi pelaku kejahatan pertanahan dari pihak luar seperti pemborong tanah, oknum nakal kepala desa, oknum notaris, oknum lawyer, dan calo-calo.
Nusron juga menegaskan akan menjunjung prinsip berkeadilan pada kepemilikan tanah agar jangan sampai tanah-tanah hanya dikuasai oleh segelintir kelompok saja.
(Sumber)