Anggota DPR RI berinisial MK (Muhammad Kadafi) dari Fraksi PKB melaporkan bapak kandungnya sendiri inisial RB ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP 442/X/2024/SPKT.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.
“Setelah memanggil saksi – saksi kami akan mencoba melakukan upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Umi, Minggu (24/11).
Umi menjelaskan bahwa RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana. Hal ini diupayakan Polda Lampung karena yang dilaporkan bapak kandung
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan saksi, diduga pemalsuan tandatangan yang dilakukan terlapor RB. Tetapi, tujuannya pemalsuan tersebuy untuk pelapor MK yang pada tahun 2019 mencalonkan diri di DPD RI.
Untuk pencalonannya itu MK mundur dari jabatan Rektor UM (Universitas Malahayati) digantikan oleh AF yang juga masih keluarga. Saat ini jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor yang juga anak kandung terlapor.(Sumber)