News  

KPK Tuntut Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 31,1 Miliar

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini, Yoory melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Yorry juga dituntut jaksa untuk membayar denda pidana sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti (subsider) kurungan badan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, bekas Dirut Perumda Sarana Jaya itu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp31.175.089.000 (Rp31,1 miliar) dalam tempo waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa menambahkan.

Dalam melayangkan tuntutan, JPU menuturkan terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan, yang dipertimbangkan. Hal memberatkan dimaksud, yaitu Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni Yoory memiliki tanggungan keluarga serta sudah mengabdi kepada daerah dan negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama 25 tahun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Yoory bersama-sama Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan beneficial owner PT Adonara Propertindo Rudy Iskandar didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketiganya diduga telah merugikan negara pada pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.

Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan sehingga justru menimbulkan kerugian negara.

Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000 (Rp256 miliar),” ungkap jaksa.

Yoory diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 31.817.379.000 (Rp31,8 miliar) dan Rudy diduga memperkaya diri sebesar Rp 224,2 miliar (Rp 224.213.267.000).(Sumber)