PDI Perjuangan (PDIP) mengaku tak percaya jika Sekjennya, Hasto Kristiyanto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Pasalnya nama Hasto menjadi sorotan usai dirinya membongkar keterlibatan ‘partai cokelat’.
“Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubun saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Anggota Komisi II DPR RI ini juga menyoroti proses penetapan Hasto. Dia menilai kasus yang menyeret nama Hasto kuat dengan nuansa politik dari pihak penguasa.
“Dan kita bisa lihat dengan kasat mata ini adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik,” ungkapnya.
Kendati demikian, Komaruddin menegaskan pihaknya tidak akan takut dengan ancaman-ancaman terhadap kedaulatan kader PDIP. Untuk itu, dia meminta kepada seluruh kader dan simpatisan untuk merapatkan barisan di Bawah komando Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Oleh karena itu kepada seluruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai Pulau Rote jangan pernah gentar. Satukan barisan dibawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara suap eks caleg PDIP sekaligus buronan KPK, Harun Masiku. Dia diduga turut bersama-sama Harun menyuap komisioner KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR RI.
Kabar Hasto jadi tersangka sudah menyebar di kalangan wartawan. Informasinya penetapan tersangka sudah termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, per tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.(Sumber)