Polisi Gerebek Prostitusi Berkedok Warung Kopi Cetol di Malang

eenam tersangka pemilik warung kopi "cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang saat berada di Mapolres Malang, Senin (20/1). ANTARA/Ananto Pradana

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menetapkan 6 tersangka perdagangan orang usai menggerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial SF, 41, warga Pagelaran; RS alias MR, 53, warga Gondanglegi; LY alias ML 20, warga Sumbermanjing Wetan; IS, 54, warga Pagelaran; SH alias TO, 54, warga Pagelaran; dan SU alias PB, 38, warga Pagelaran.

“Kami menetapkan 6 orang perekrut sekaligus penampung dan pengelola kopi cetol yang berada di dalam pasar Gondanglegi sebagai tersangka,” kata Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin (20/1/2025).

Dalam aksinya, keenam tersangka ini bertugas sebagai perekrut pramusaji yang sebagian besar, masih di bawah umur. Anak di bawah umur yang bakal bekerja sebagai pramusaji, perempuan yang sebagian masih berada di bawah umur mulai dari umur 14 sampai 17 tahun.

Untuk dipekerjakan di warung kopi cetol milik para tersangka. Kopi cetol adalah istilah dari sebuah warung kopi yang di dalamnya, bisa melakukan perbuatan asusila.
“Mereka kami tangkap pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu. Tersangka juga mengakui, jika melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Bayu.

Saat merekrut para pekerja warung kopi di bawah umur, mereka menawarkan untuk bekerja di warung kopi dengan gaji Rp600 ribu sampai Rp1 juta setiap bulannya. Pekerja dibagi dua shif. Yakni shif pertama mulai bekerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.30. Sementara shif kerja kedua dimulai pukul 18.30 WIB hingga 01.00 WIB.

Keenam tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 88 jo pasal 76 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Sumber)