Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta oknum produsen yang mengurangi volume minyak goreng rakyat bermerek MinyaKita selain tutup pabrik, juga dipidanakan.
Dia mengapresiasi langkah pemeritah yang sudah menindaklanjuti dan memburu produsen MinyaKita tak sesuai takaran itu.
“Selain segera harus dicabut dan pak Menteri saya kira sudah sangat memahami situasinya, seluruh aparatur yang tentu punya kewenangan untuk menindaklanjuti ini, segera agar menutup pabrik, mencabut pola kerja sama dan kemudian memberikan sanksi,” kata Hero, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hero mengatakan, praktik ini sudah terorganisasi dan merupakan sebuah kejahatan yang harus diproses secara hukum. Dia mengatakan, selain di Depok ada juga perusahaan MinyaKita yang berada di Karawang, Jawa Barat. “Selain sanksi administratif, juga ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum sebagai salah satu bukti pemalsuan,” tuturnya.
Dia menyatakan, DPR tak segan bakal terjun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) untuk mengecek ketersediaan minyak goreng tersebut.
“Kami akan juga mengecek MinyaKita ini, baik dari sisi harga maupun dari sisi jumlah, takaran, benar tidak, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Hero.
Sebelumnya, Mentan Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan 1 liter.
Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” ujar Mentan.
Lebih lanjut Mentan mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Mendag Budi menyebut kasus ini bermula dari penyegelan pabrik milik PT Navyta Nabati Indonesia pada 24 Januari 2025 silam. Kemudian, pada 7 Maret 2025, Kemendag menerima laporan terkait dugaan pengurangan takaran Minyakita.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi PT Aega di Jalan Tole Iskandar, Depok, pabrik tersebut sudah tutup dan aktivitas produksinya tidak ditemukan.
“Tanggal 7 itu kita ke Tole Iskandar di Depok, tapi perusahaannya sudah tutup ternyata. Nah, sekarang kita sedang selidiki dan ketemu perusahaannya pindah ke Karawang,” ujar Budi usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).(Sumber)