Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tak ada pengembalian dwifungsi ABRI atau TNI meski revisi UU TNI disahkan. Dasco memastikan DPR dan pemerintah akan mengedepankan supremasi sipil.
“Kami pada terakhir kali melakukan dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil, kami juga sudah sepakat sama-sama bahwa kita mengedepankan supremasi sipil, supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI,” kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
“Dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI,” sambung dia.
Dasco menilai penolakan mengenai revisi UU TNI adalah hal wajar. Namun dia mengatakan pihaknya telah berusaha maksimal melakukan komunikasi dengan berbagai elemen mengenai revisi UU TNI tersebut.
“Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini,” ujarnya.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk meminta masukan soal revisi UU TNI. Dasco mengatakan masukan-masukan itu telah diakomodasi.
“Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini,” tuturnya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan hari ini. RUU TNI akan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.
Komisi I DPR RI mengatakan telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI pada tingkat pertama kemarin. RUU ini akan dibawa ke paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Yes (dibawa ke paripurna hari ini),” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025) malam.(Sumber)