Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Lanjutkan Moratorium PMI Sektor Domestik ke Arab Saudi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap PMI di sana.

Ia mendesak agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik

“Pemerintah jangan sampai membuka moratorium, tetapi kita tidak me-review permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita,” ujar Arzeti dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Seperti diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015, karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap PMI, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.

Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini, di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.

Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan, penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.

“Fraksi PKB berpandangan, keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI kita di masa lalu dan bahkan hingga saat ini,” jelasnya.

“Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan, tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” sambungnya.

Ia memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. Namun menurutnya, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi.

Kemudian penting juga bagi Pemerintah, untuk meningkatkan peran dan fungsi perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada PMI.

“Pemerintah juga harus menuntut adanya perjanjian bilateral yang lebih kuat dan mengikat, antara Indonesia dan Arab Saudi yang secara spesifik mengatur perlindungan hak-hak PMI, mekanisme pengawasan yang ketat, dan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” tuturnya.(Sumber)