Dewi Asmara Pembagian Kemenkumham Jadi Tiga Kementerian Sisakan Sejumlah Masalah

Proses transisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dibagi menjadi tiga kementerian terpisah, yakni Kementerian Hukum (Kemenhum), Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), dan Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan (Kemen-Impas), ternyata masih menyisakan sejumlah masalah internal yang perlu diselesaikan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara, yang menyebutkan bahwa permasalahan tersebut meliputi remunerasi, inventarisasi alat-alat, sumber daya manusia (SDM), dan aset-aset lainnya. Pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut agar proses transisi tersebut berjalan dengan baik.

“Data-datanya kan masih ada di Kumham, sehingga kami nanti di Jakarta menindaklanjuti dengan rapat dengan Kemenhum juga dengan Kemen-Impas, KemenHAM dan tentunya untuk membicarakan mengenai ini semua. Jadi setelah transisi masih banyak aset, SDM dan hal-hal lain dan remunerasi yang belum selesai kita dudukan pada permasalahannya,” kata Dewi kepada Parlementaria, di Manado, Sulut, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyoroti adanya temuan warga binaan yang berusia lanjut, bahkan mencapai 80 tahun. Hal tersebut, ia temukan dalam kunjungan ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIA Manado, Kamis (10/4).

Untuk itu, ia menekankan pentingnya mengikuti program-program yang ada, termasuk amnesti, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kalau memang memenuhi persyaratan sebaiknya kita ingin melihat mana yang diusulkan dari provinsi ini untuk program amnesti. Mengingat faktor usia sudah 80 tahun, tadi mungkin bicara saja sudah nggak bisa, tentu faktor kemanusiaan dan undang-undang kan harus menguntungkan terhadap seluruh pihak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Dewi juga menyoroti kendala dalam peningkatan kualitas SDM di daerah, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, yang berbeda dengan Pulau Jawa. Ia menekankan perlunya perhatian khusus terhadap peningkatan SDM, infrastruktur, dan peralatan di wilayah tersebut.

“Perubahan dari satu kementerian menjadi tiga kementerian ternyata menimbulkan kendala SDM di daerah. Hal ini perlu kita tingkatkan, apalagi infrastruktur, alat-alat, dan lain-lain di daerah Indonesia bagian timur tentu berbeda dengan Pulau Jawa, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya telah meyakinkan bahwa hal itu akan dapat diatasi paling lambat Juni 2025. “Kemenkumham paling lambat bulan Juni tahun 2025, semua (hal yang) terkait dengan proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana, itu akan selesai. Mungkin ini akan yang tercepat,” ujarnya.(Sumber)