Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan mengkritik keputusan pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ia menilai penundaan tersebut belum sepenuhnya berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Selasa (22/4/2025), Irawan menegaskan, pembangunan dan pemindahan ke IKN merupakan tanggung jawab bersama.
“Bu Menteri, yang pertama dan paling prinsip, kaitannya dengan IKN ini kita sudah memiliki undang-undangnya, yakni UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN,” kata Irawan, dikutip dari KompasTV.
“Dari undang-undang itu, kita juga memiliki peraturan turunannya, yakni Perpres 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN,” imbuhnya.
Kedua dokumen hukum ini adalah cerminan cara pandang negara terhadap pembangunan IKN.
Irawan juga mengingatkan pemindahan ASN bukan hanya soal memindahkan fisik ke IKN, tapi juga menyangkut pembangunan sosial dan penguatan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau tidak ada ASN yang pindah, siapa yang akan menggerakkan pembangunan sosial dan SDM di IKN? Jadi, ini soal komitmen dan optimisme terhadap proyek strategis nasional,” ujarnya.
Ia menyesalkan implementasi peraturan tersebut belum berjalan optimal, terutama dalam hal tahapan pemindahan ASN. Irawan menganggap surat edaran penundaan dari Kementerian PAN-RB tidak merujuk secara tegas pada Perpres 63/2022.
“Dari presentasi yang ibu sampaikan, termasuk surat kepada kementerian dan lembaga, saya melihat bahwa ibu tidak mempedomani Perpres 63/2022. Padahal, dalam perpres itu sudah jelas tahapan pemindahan dibagi menjadi lima tahap hingga tahun 2045,” katanya.
Meski mengakui adanya persoalan teknis seperti kesiapan infrastruktur masih bisa ia maklumi. Namun, ia menilai alasan lain seperti perubahan struktur kementerian seharusnya tidak menjadi penghambat.
“Kalau alasannya adalah penambahan kementerian, menurut saya itu kurang tepat. Karena kementerian-kementerian baru itu bukan termasuk yang diwajibkan pindah di tahap pertama atau kedua. Justru yang dipindah lebih dulu itu TNI, Polri, BIN, dan lembaga strategis lainnya. Maka saya kira Kemenpan RB dan BKN harus bisa lebih proaktif dan punya inisiatif,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya konsistensi terhadap aturan yang berlaku. Bila memang ada kendala, sebaiknya disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar dilakukan revisi peraturan.
“Kalau belum siap memindahkan ASN, sampaikan kepada Presiden agar perpresnya diubah. Kita ini negara hukum. Undang-Undangnya masih berlaku, Perpresnya masih berlaku, maka semua harus tetap mengacu ke sana,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang semula dijadwalkan pada 2024.
Hal ini disampaikan Menpan RB Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut Rini, peninjauan ulang dilakukan untuk menyesuaikan proses pemindahan dengan strategi pembangunan IKN terbaru agar lebih relevan dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian, lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini.
Dalam surat tersebut, kata Rini, pemerintah mengumumkan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga yang semula dijadwalkan pada 2024, belum dapat dilaksanakan.
Salah satu alasan utama adalah masih berlangsungnya penataan organisasi dan tata kerja di beberapa kementerian/lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
“Dan inti surat tersebut adalah pemindahan kementerian, lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” katanya. {Sumber}