Musik sebagai media dakwah Islam memang sudah ada sejak zaman dahulu. Namun, menggunakan musik Islami yang mengarah untuk menenangkan pikiran manusia.
Salah satunya genre religi yang berkaitan dengan ajaran agama. Isi setiap syair lagu ini biasanya mengandung nilai-nilai ajaran Islam.
Musik sebagai Media Dakwah Islam
Saat ini, sudah ada beberapa jenis musik di Indonesia. Misalnya saja seperti nasyid, dawai, kosidah, gambus, dan lainnya. Tidak hanya syair lagu yang bernuansa Islami saja, namun didalamnya banyak pesan tersampaikan.
Dalam musik sebagai media dakwah Islam, Sobat Cahaya Islam dapat melestarikan serta menanamkan nilai-nilai religius Islami kepada diri sendiri hingga generasi selanjutnya.
1. Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah Rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Quran dan musik tidak bisa bersatu. Beliau telah berkata,
حُبُّ الْكِتَابِ وَحُبُّ أَلْحَانِ الْغِنَاءِ … فِي قَلْبِ عَبْدٍ لَيْسَ يَجْتَمِعَانِ
“Cinta Al-Quran dan cinta melodi nyanyian … tidak akan berkumpul di hati seorang hamba” (Nuniyyah Ibnul Qayyim hal. 368).
Biasanya, lagu religi memiliki arti tertentu dari setiap syairnya. Mulai dari ajakan, pengenalan, meditasi serta peringatan mengenai kebesaran Tuhan.
Setiap syair lagu islam pasti memiliki perkembangan, terutama pada lagu religi Islami. Oleh karena itu, Sobat Cahaya Islam harus dapat memilih syair lagu yang memiliki nilai islami.
Syair lagu yang Sobat Cahaya Islami dengarkan harus bernilai positif. Bukan mendengarkan syair lagu yang bernilai negatif, sebab akan berdampak kepada diri sendiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari serta kehidupan selanjutnya.
Lagu religi Islami juga bisa menjadi penyejuk hati bagi yang mendengarkan, bukan hanya media dakwah saja. Sebab, aransemen dan alunan lagunya yang syahdu dapat membuat pendengar merasa damai dan tenang ketika mendengarkan alunannya.
Musik sebagai media dakwah Islam
2. Menurut Para Ulama
Efek dari lagu Islami juga bermanfaat bagi pendengar agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mendengarkan lagu religi Islami bisa menimbulkan rasa untuk lebih mensyukuri nikmat-Nya.
Namun, nyatanya musik hukumnya haram sebagaimana penjelasan para ulama. Allah Ta’ala telah berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan “lahwal hadits” untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (QS Luqman: 6).
Mayoritas ahli tafsir menyatakan ayat ini bermakna al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun, maksud nyanyian di sini yaitu nyanyian yang beriringan dengan alat musik. Sebagaimana Mujahid mengatakan:
عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل
“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1]
Al Imam Ibnu Katsir juga turut mengatakan:
نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير
“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2]
Rasulullah SAW bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3]
Selain itu, dalam hadits Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:
دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ
“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Quraizah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’.
Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhsah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4]
Jadi, berdasarkan fatwa para ulama-ulama besar dalam mazhab Syafi’i, musik sebagai media dakwah Islam haram jika berdirinya dengan nyanyian.