Ahmad Doli Kurnia Minta Kemendagri Hati-hati Bahas Usulan Surakarta Jadi Provinsi Sendiri

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta pemerintah berhati-hati soal usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Doli mengatakan, ada alasan sendiri atau latar belakang sejarah yang kuat, terkait daerah yang akhirnya dijuluki istimewa ataupun daerah khusus lainnya.

“Jadi menurut saya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Enggak usah mengambil kebijakan yang nanti akan merepotkan sendiri menurut saya,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Doli mengaku khawatir dan mempertanyakan apa urgensi khusus soal Solo yang diusulkan menjadi daerah istimewa. Dia mengaku, memang tidak ada larangan bagi warga yang ingin mengajukan daerahnya seperti apa.

“Tapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus hati-hati. Menurut saya harus dipertimbangkan sangat matang. Kalau tidak ada urgensinya tidak usah diputuskan untuk mengubah nama-nama itu,” tuturnya.

Meski terbilang hanya mengubah undang-undang dalam proses tersebut, Doli mengatakan hal itu berbeda dengan usulan pemekaran wilayah atau daerah yang terjadi di Papua.

“Beda dengan soal pemekaran. Pemekaran itu kan harus ada proses rekomendasi dari daerah induk dan segala macam. Jadi walaupun mudah tapi hati-hati, jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru,” tegas Doli.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan mengkaji secara mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah adanya usulan dari kota tersebut.

“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” ujar Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dia menegaskan pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Proses tersebut melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Tito.(Sumber)