Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan melakukan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi lain milik pekerja.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor. M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja atau Buruh Oleh Pemberi Kerja.
Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang keluar pada Selasa 20 Mei 2025, pemerintah melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
Dokumen pribadi yang dimaksud di antaranya dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
Selain itu, pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja atau buruh yang ingin mencari dan mendapatkan pekerjaan lebih layak
Mengutip dokumen tersebut, Kemnaker juga mengimbau calon pekerja atau pekerja untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Namun, Kemnaker masih memberikan izin untuk menyerahkan ijazah dan sertifikat kompetensi milik pekerja atau buruh kepada pemberi kerja jika ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Namun demikian, pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut, dan memberi ganti rugi kepada pekerja jika ijazah atau sertifikat tersebut rusak atau hilang.(Sumber)