Gaya rambut menjadi salah satu aspek penampilan yang kerap diperhatikan. Dalam Islam mencukur rambut termasuk salah satu adab fitrah.
Dalam Islam terdapat panduan tertentu terkait gaya rambut yang diperbolehkan dan yang dianggap buruk. Jadi, tidak semata-mata hanya berkaitan aspek visual.
Gaya Rambut yang Dilarang dalam Islam
Ada beberapa gaya rambut yang dilarang karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini diatur karena untuk menjaga martabat, kesopanan, sekaligus mencegah meniru kebiasaan orang-orang kafir.
1. Gaya Rambut yang Serupa/Menyerupai Lawan Jenis
Gaya rambut yang menyerupai lawan jenis tidak diperbolehkan dalam Islam, karena Allah SWT telah menciptakan wanita dan pria dengan ciri-ciri fisik yang berbeda.
Meniru gaya rambut lawan jenis sama saja menyamakan diri dengan mereka. Di mana hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam.
Dengan demikian, meniru gaya rambut lawan jenis artinya menyimpang dari kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991)
2. Gaya Rambut yang Bagian Depannya Dicukur dan Meninggalkan bagian Belakangnya
Mengutip buku Fikih untuk Milenial karya Moh. Mufid, sebagian besar fuqaha lintas mazhab berpendapat bahwa hukum memotong rambut dengan model qaza atau memotong rambut dengan memangkas rambut sebagian saja dan meninggalkan rambut lainnya maka dihukumi makruh.
Qaza atau Al – Qaz’u merupakan sebutan gaya rambut yang dicukur tipis di bagian tertentu. Pasalnya pada masa Rasulullah SAW, gaya rambut qaza menjadi gaya rambut yang umum digunakan oleh orang-orang kafir.
. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Mengutip buku Pintar 50 Adab Islam oleh Arfiani, suatu kali Nabi SAW pernah melihat anak muda yang memotong sebagian rambutnya dan membiarkan sebagian yang lain. Beliau pun kemudian melarang hal itu: “Cukurlah semua atau biarkan semua!” (HR. Abu Daud).
Alasan mengapa Al-Qaz’u dilarang adalah karena ada yang berpendapat kalau gaya tersebut membuat penampilan anak terlihat kurang bagus. Kedua, gaya rambut yang dipotong di beberapa bagian adalah kebiasaan umat Nasrani dan Yahudi.
3. Gaya Rambut yang Mencukur Tengahnya dan Meninggalkan Pinggirnya
Adab mencukur rambut dalam Islam yang terpenting berkenaan dengan gaya potongan rambut. Dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah melarang perbuatan Al-Qaz’u.” (Muttafaq ‘alaih).
Pertama, mencukur bagian rambut tertentu di kepala. Kedua, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirannya. Ketiga, mencukur pinggirnya dan meninggalkan tengahnya. Keempat, mencukur bagian depannya dan meninggalkan bagian belakangnya.
4. Potongan Rambut Panjang yang Tidak Dirawat
Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri, termasuk dalam hal rambut. Membiarkan rambut panjang tanpa dirawat sama saja melanggar prinsip kebersihan diri yang diajarkan oleh Islam.
Potongan rambut panjang yang tidak dirawat, tentu membuat seseorang terlihat tidak rapi. Selain itu, rambu yang tidak dirawat juga berisiko mengundang kutu dan penyakit lainnya. Maka dari itu, kalau membiarkan rambut panjang tanpa dirawat ini hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam.