Ahmad Doli Kurnia Minta Usul Pensiun ASN Tambah Usia Dikaji Mendalam: Perhatikan Fiskal dan Regenerasi

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta usulan penambahan usia pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disikapi dengan sikap hati-hati.

Doli yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diambil.

“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat. Penambahan usia pensiun dengan alasan mendorong keahlian dan karier ASN itu hanya dalam satu perspektif saja. Masih banyak perspektif yang harus menjadi pertimbangan,” ujar Doli dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2025).

Menurutnya, penambahan usia pensiun ASN tidak hanya berdampak pada sisi profesionalisme, tetapi juga menyangkut konsekuensi fiskal dan regenerasi birokrasi.

“Misalnya, satu, penambahan usia pensiun itu akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara,” tegasnya.

Selain itu, jika alasannya didasarkan pada peningkatan rata-rata usia produktif manusia Indonesia, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap produktivitas ASN saat ini.

“Kita perlu mengkaji dan harus diikuti evaluasi secara keseluruhan ASN kita, apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan berkinerja baik atau tidak,” tambahnya.

Doli juga menyoroti dampak terhadap regenerasi di tubuh birokrasi. Menurutnya, jika usia pensiun diperpanjang, maka formasi penerimaan ASN baru akan semakin sempit.

“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak ‘fresh graduate’ yang tidak bisa tertampung menjadi PNS. Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil,” ujarnya.

Dia juga menyinggung perkembangan konsep pelayanan publik ke arah digitalisasi, yang secara alamiah akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja manusia di tubuh ASN.

“Ke depan, konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah akan berkembang ke arah digitalisasi, yang minimal akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, kalau tidak bisa disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah ‘man power’,” jelas dia.

Doli menegaskan, penambahan usia pensiun harus mempertimbangkan dampak jangka panjang secara menyeluruh.

“Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu,” tutupnya.

Sebagai informasi, usulan penambahan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) mencuat setelah Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengajukan gagasan perpanjangan usia pensiun bagi PNS, dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk jabatan administrasi, dan dari 60 tahun menjadi 65 tahun bagi pejabat fungsional tertentu.

Usulan ini disampaikan sebagai respons atas peningkatan usia harapan hidup dan produktivitas ASN, serta sebagai upaya mendorong efektivitas kerja birokrasi melalui pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman.

Korpri menilai, dengan usia pensiun yang lebih panjang, ASN akan memiliki waktu lebih optimal untuk mengembangkan keahlian, karier, dan pelayanan publik.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian PAN-RB belum secara resmi mengumumkan arah kebijakan terkait usulan tersebut. Namun, diskusi publik masih terus bergulir hingga saat ini.(Sumber)