Pelaku pelecehan seksual terhadap banyak wanita di Nusa Tenggara Barat (NTB) I Wayan Agus Suartama/Agus Buntung diganjar vonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram NTB. Agus yang juga penyandang tunadaksa ini menjadi terdakwa atas tindakan pelecehan seksual yang sempat menjadi perbincangan banyak pihak.
Selasa (27/5/2025) Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram NTB atas terdakwa Agung Buntung.
“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” katanya dilansir Antara.
Selain pidana hukuman badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dan melakukan tindakan yang sama terhadap lebih dari satu wanita.
Hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Di sisi lain hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum. Selama menjalani persidangan Agus dinilia sopan,tertib dan kooperatif menjalankan semua proses peradilan.
“Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” ujar hakim.
Hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Sumber)