Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak agar penipuan konsumen yang dilakukan oleh Ayam Widuran Solo untuk diseret ke ranah pidana.
Ia juga minta polisi segera menindak pemilik rumah makan itu.
“Sudah 50 tahun lebih praktik seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5).
Restoran Ayam Goreng Widuran sudah buka sejak tahun 1973, atau sekitar 50 tahun yang lalu. Diduga, sejumlah makanan di resto ini dimasak menggunakan bahan nonhalal, yakni minyak babi.
Namun pihak restoran tidak pernah terbuka dengan informasi ini. Masyarakat pun mengira makanan yang dijual halal. Bahkan, penelusuran kumparan menemukan, resto ini sempat memasang logo halal disertai dengan aksara Arab di bannernya tahun 2017.
“Ini disayangkan sekali, padahal tidak apa-apa mereka mau berjualan makanan nonhalal asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka nonhalal. Itu sangat boleh,” kata Sahroni.
“Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral,” sambungnya.
Terakhir, Sahroni menyebut bahwa penggunaan produk nonhalal tanpa pemberitahuan, telah merugikan konsumen yang memeluk agama Islam.
“Ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum. Polisi juga harus bekerja sama dengan MUI dan BPJPH untuk pastikan restoran nonhalal lainnya agar jujur mengumumkan status mereka. Kita tidak masalah kok mereka mau jualan apa pun, asal jujur,” tuturnya.(Sumber)