News  

Presiden KSPN Desak Prabowo Kaji Ulang Rencana Bentuk Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi desak Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang rencana membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Sejak berjanji pada Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu, rencana Prabowo membentuk kedua lembaga baru itu belum terwujud.

Ristadi menduga mandeknya rencana itu karena masih proses pembahasan. “Saya dan KSPN menduga hal ini karena masih otak-atik soal formasi, kewenangan dan anggaran yang belum selesai,” kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya kepada RadarAktual, Senin, 9 Juni 2025.

Secara prinsip, kata Ristadi, KSPN mendukung keinginan Prabowo untuk mengatasi maraknya PHK. Namun, rencana ini perlu dikaji ulang karena sudah ada lembaga tripartit ketenagakerjaan seperti Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, bahkan Komite Pengawas Ketenagakerjaan yang anggotanya berbagai unsur, seperti pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan perguruan tinggi.

Menurut Ristadi, lembaga tripartit ini tak bekerja maksimal. Karena itu, daripada membentuk badan baru, KSPN mengusulkan untuk mengoptimalkan lembaga yang sudah ada. “Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” kata Ristadi.

Padahal secara umum lembaga-lembaga tersebut berfungsi melakukan kajian-kajian aturan ketenagakerjaan seperti pengupahan, memberikan masukan kepada Presiden soal kebijakan ketenagakerjaan serta melakukan pengawasan efektifitas kerja2 pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Alasan lain, kata Ristadi, pembentukan dua lembaga baru itu bisa mencederai semangat penghematan anggaran pemerintah. Jika kedua lembaga itu ada, posisinya akan mendelegitimasi sebagian fungsi Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan kata lain seolah Prabowo tidak percaya kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk atasi masalah ketenagakerjaan,” tuturnya.

Selain itu, Ristadi mengusulkan agar lembaga yang sudah ada dinaikkan payung hukumnya seperti komite pengawas ketenagakerjaan yang selama ini SK-nya dari kementerian ketenagakerjaan, bisa langsung dari Presiden.

Ristadi menambahkan, Presiden Prabowo juga perlu meningkatkan kinerja Kementerian Ketenagakerjaan dalam menggelar program skill calon pekerja, lapangan pekerjaan, perlindungan pekerja, dan sebagainya. “Lebih sering turun lapangan, kurangi diskusi dan acara-acara seremonial yang tak berdampak atasi masalah ketenagakerjaan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan komitmennya untuk segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai respons atas kekhawatiran kalangan buruh terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. Janji itu disampaikan Prabowo saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

“Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati area Monas. “Kita tidak akan membiarkan rakyat kita di-PHK seenaknya.”