Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek ke pangkuan Provinsi Aceh disambut gembira.
“Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan ‘pasang badan’ untuk rakyat Aceh,” kata Anggota DPR asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 17 Juni 2025.
Nasir juga memberikan penghormatan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu yang berbesar hati menerima keputusan Kepala Negara.
“Kami memberikan penghormatan karena legawa dengan putusan presiden itu dan itu membuat rakyat Aceh menjadi lega,” lanjut Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS ini.
Lebih lanjut, Nasir berharap keputusan Prabowo segera dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) sebagai keputusan hukum mengikat menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025.
Kepmendagri itu sebelumnya telah membuat gaduh publik lantaran menyebutkan empat pulau sebagaimana dimaksud masuk ke wilayah administrasi Provinsi Sumut.
“Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat Keppres dan secara otomatis menganulir Kepmendagri,” pungkasnya.(Sumber)