Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir menginginkan pembahasan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa cepat selesai. Selain demi kepastian hukum, ia mengatakan banyak revisi UU lain yang sedang menunggu.
“Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU kepolisian dan juga RUU perampasan aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu itu,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Ia menegaskan, pembahasan KUHAP juga harus segera rampung karena perlu sinkronisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah disahkan oleh DPR sebelumnya.
“Nah selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum, sekarang kan ada restoratif justice segala macam gitu kan,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, pembahasan RUU KUHAP tengah dilakukan oleh Komisi III, yang mana sudah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan elemen masyarakat untuk menerima saran dan masukan.
“Nah yang tadi itu juga harus dimasukkan, jadi agar supaya aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan juga pengacara, dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” jelas Adies.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, hingga kini sudah ada 56 pihak yang memberikan aspirasinya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), padahal pembahasannya belum dimulai.
“Komisi III telah menghimpun dan menyerap seluruh masukan dan aspirasi masyarakat, Komisi III DPR juga telah menggelar rapat kerja, RDP, maupun RDPU dengan 56 pihak yang diantaranya adalah para ahli, akademisi, organisasi advokat, praktisi hukum, mahasiswa, kelompok masyarakat dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Rekor yang paling banyak, kita belum kick-off sudah 56 pihak yang datang ke sini,” tutur Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Dia menuturkan, sesuai hasil keputusan rapat internal pada Oktober 2024, Komisi III DPR RI akan melakukan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Pidana dan meminta Badan Keahlian dewan untuk menyiapkan rancangan naskah akademiknya dan RUU-nya.
“Komisi III DPR RI kemudian mendengarkan rapat dengar pendapat dengan badan keahlian DPR RI pada tanggal 2 Desember 2024 dengan agenda membahas penyusunan RUU KUHAP,” ujarnya.
Pada prosesnya, sambung dia, Badan Keahlian DPR RI menerima masukan dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI untuk penyempurnaan naskah akademik dan naskah RUU badan keahlian DPR RI, juga telah menerima masukan dari berbagai pihak sebagai bahan untuk penyempurnaan melakukan penyusunan.(Sumber)