News  

Segini Modal Yang Dibutuhkan Untuk Jadi Anggota DPR, Wajar Banyak Yang Stres Kalau Gagal

Menjadi anggota legislatif menjadi impian banyak orang yang ingin membawa perubahan.

Dalam sistem demokrasi seperti yang berlaku di Indonesia, siapa pun bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Peluangnya terbuka sangat luas, tetapi fakta di lapangannya, tidak semua orang bisa duduk di bangku dewan.

Sebab untuk bisa terpilih sebagai anggota dewan, ada harga yang harus dipersiapkan dan tidak semua kalangan memilikinya.

Berapa Modal Untuk Jadi Anggota DPR RI?
Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah, pernah menjelaskan bahwa modal yang dibutuhkan untuk bisa menjadi anggota DPR RI mulai dari Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Di luar modal pribadi, partai politik juga harus menggelontorkan dana dengan nominal fantastis untuk bisa memenuhi ambang batas parlemen minimal 4 persen untuk bisa mendapatkan 24 kursi dari total 580 kursi yang ada di DPR RI untuk para calegnya.

Dengan demikian, partai politik harus menyiapkan dana sedikitnya Rp180 miliar, dengan estimasi satu kursi memakan biaya Rp7,5 miliar untuk mendapatkan 24 kursi.

Partai politik biasanya membuat target dua kali lipat, yakni 8 persen atau 50 kursi. Dengan demikian modal yang dibutuhkan juga bertambah, sekitar Rp370 miliar.

Ironisnya, modal tersebut belum termasuk dengan biaya kampanye untuk memenangkan pertarungan di Pilkada dan Pilpres.

Lebih lanjut, Fahri menegaskan kalau di Indonesia, sangat sulit untuk maju ke Pilpres bila tidak memiliki uang minimal Rp5 triliun.

Gaji Anggota DPR, Apakah Sepadan dengan Modalnya?

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 200, dijelaskan bahwa anggota DPR menerima gaji mulai dari Rp4.200.000 hingga Rp5.040.000 per bulan, sesuai dengan jabatannya.

Berikut adalah rincian gaji anggota DPR selengkapnya:

Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR menerima tunjangan dan fasilitas lainnya dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jabatannya, sesuai yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut rinciannya:

Tunjangan Istri:

Ketua DPR: Rp504.000
Wakil ketua DPR: Rp462.000
Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak:

Ketua DPR: Rp201.600
Wakil ketua DPR: Rp184.800
Anggota DPR: Rp168.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan:

Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Kehormatan:

Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif:

Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:

Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR:

Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000.
Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Pensiunan Anggota DPR:

Ketua DPR: Rp3.024.000
Wakil ketua DPR: Rp2.772.000
Anggota DPR: Rp2.520.000
Bila ditotal semua, setiap bulannya anggota DPR bisa mendapatkan total gaji dan tunjangan minimal Rp50 juta setiap bulannya.(Sumber)