Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018–2020.
Kedua tersangka dimaksud yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Prabowo (BP), serta mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto (RS).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).
Asep menjelaskan, atas perbuatan tersangka negara rugi mencapai Rp205,14 miliar. Berdasarkan, Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI.
“Dengan rincian: Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” ucap Asep.
Kontruksi Perkara
Perkara ini bermula pada April 2018, lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo (BP) langsung menggelar rapat direksi yang salah satunya memutuskan untuk melakukan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS.
Dalam skema tersebut, Bintang Perbowo (BP) memperkenalkan temannya, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), kepada jajaran Direksi Hutama Karya untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni, Lampung. Tak hanya itu, BP meminta IZ memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT Hutama Karya melalui perusahaannya.
Selanjutnya, BP memerintahkan Muhammad Rizal Sutjipto (RS) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan, untuk segera membeli tanah milik IZ. Ia berdalih tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.
Proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018, di mana PT Hutama Karya membayar sekitar Rp24,6 miliar untuk lahan di Bakauheni. Namun, KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut. Di antaranya:
• Pengadaan lahan tidak direncanakan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) tahun 2018;
• Risalah rapat direksi dibuat secara backdate, padahal rapat yang dimaksud tidak pernah digelar;
• Tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan lahan;
• Tidak dilakukan penilaian nilai wajar tanah oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
• Tidak ada rencana bisnis atas tanah yang dibeli.
Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayarkan total Rp205,14 miliar kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.
Namun, hingga kini lahan-lahan tersebut belum dapat dialihkan atau dikuasai oleh PT Hutama Karya, sehingga negara tidak memperoleh manfaat apa pun dari pembelian tersebut.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, total kerugian mencapai Rp205,14 miliar. Rinciannya: Rp133,73 miliar atas pembayaran untuk lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset tak bergerak, yakni 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek perkara,13 bidang tanah milik Iskandar Zulkarnaen (IZ) dan PT STJ, dan 1 unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)












