Di tengah kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah dan keuangan daerah yang masih defisit, Bupati Sekadau Aron bersama istri, sejumlah pejabat dinas, ASN, serta anggota DPRD, justru melakukan perjalanan rohani ke luar negeri.
Perjalanan ini berlangsung selama 10 hari, sejak tanggal 9 hingga 19 September 2025, dengan rute Paris – Nevers – Clermont Ferrand – Lourdes – Avignon – Marseille – Pisa – Assisi – Roma dengan menggunakan jasa biro perjalanan Christour.
Aktivitas ini diduga menelan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2025.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Rusliyadi, dari Lawyer Muda Kalbar yang menerima laporan langsung dari warga Sekadau. Pengaduan disampaikan ke kantor hukum LAW FIRM yang beralamat di Jalan Merapi, Pontianak.
“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran daerah untuk pembiayaan perjalanan Bupati dan rombongan ke luar negeri. Padahal, kondisi keuangan daerah sedang defisit, dan pemerintah pusat tengah mendorong kebijakan efisiensi anggaran,” ujar Rusliyadi pada Kamis, 18 September 2025.
Ia menyebut, keluhan masyarakat didasari rasa kecewa terhadap kondisi infrastruktur daerah, khususnya jalan-jalan yang rusak berat, sementara para pejabat dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap persoalan di lapangan.
Rusliyadi juga mempertanyakan legalitas perjalanan tersebut, terutama apakah Bupati telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat mutlak bagi kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri.
“Jika perjalanan ini tidak mengantongi izin, maka ada indikasi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 melarang kepala daerah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu dengan menggunakan anggaran negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika terbukti melanggar, Bupati bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan berujung pada pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai informasi, APBD Sekadau hanya sedikit di atas Rp1 triliun, dengan kondisi fiskal yang masih mengalami defisit. Situasi ini dinilai tidak sejalan dengan langkah perjalanan mewah ke luar negeri yang justru menguras anggaran.
“Presiden Prabowo secara tegas sudah menginstruksikan agar kepala daerah menunda seluruh perjalanan luar negeri selama lima tahun ke depan demi efisiensi belanja negara. Mestinya Bupati peka. Di Sekadau banyak jalan rusak, ekonomi masyarakat juga sedang sulit, tapi justru memilih melancong ke Paris dan Roma,” kritik Rusliyadi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Bupati Sekadau Aron maupun Wakil Bupati belum membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan masyarakat dan dugaan penggunaan dana APBD untuk perjalanan luar negeri tersebut.(Sumber)












