News  

Unggah Video Mesum Dirinya di WhatsApp, Camat di Wonogiri Masuk Bui

Ilustrasi Video Mesum

Camat Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Sunarto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video mesum bersama wanita yang bukan istrinya. Video mesum itu diunggah Sunarto lewat status di aplikasi percakapan, WhatsApp.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sunarto resmi mendekam di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

“Untuk tersangka Camat Karangtengah sudah ditahan di Ditreskrimum [Direktorat Reserse dan Kriminal Umum] Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, kepada Solopos.com–jaringan Suara.com, Kamis (28/11/2019).

Iskandar menyebut Camat Karangtengah itu dikenai Pasal 45 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sunarto juga dikenai Pasal 29 UU Nomor 44/2008 dengan ancaman hukuman enam bulan hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pasal itu dijeratkan kepadanya karena ia telah menyebarluaskan produk pornografi.

Iskandar menambahkan, selain telah menahan tersangka, aparat Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ada lima saksi yang kami mintakan keterangan. Sementara untuk teman wanitanya, Stm, kami tetapkan statusnya sebagai korban,” ujar Iskandar.

Sunarto ditahan aparat Polda Jateng atas tuduhan melakukan penyebaran video mesum melalui aplikasi Whatsapp (WA). Video berdurasi 24 detik itu diduga diperankan sendiri oleh Sunarto dengan perempuan yang bukan istrinya.

Ironisnya, video itu disebar sendiri oleh Sunarto di status WA. Sunarto sempat menghapus video itu setelah diberi tahu rekan sesama camat.

Kenyataannya, video itu keburu tersebar dan ditonton orang banyak. Warga yang mengetahui pun berniat menggelar demonstrasi di Kantor Pemerintah Kecamatan Karangtengah. Namun, tokoh masyarakat setempat berhasil meredam amarah warga dan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian. {suara}