Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai data-data mendasar calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) pada dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses publik. Menurutnya, informasi seperti ijazah, KTP, surat keterangan berkelakuan baik, hingga rekam jejak hukum bukanlah hal yang bersifat rahasia.
“Kalau ingin menjadi pejabat publik, apalagi Presiden, data-data mendasar seperti KTP, berkelakuan baik, tidak pernah menjalani masa hukuman, sampai kelulusan ijazah, itu standar informasi warga negara yang tidak classified. Tidak seharusnya disembunyikan,” kata Doli di Jakarta, dikutip Selasa (16/9/2025).
Ia menekankan, transparansi informasi dasar tersebut penting agar masyarakat mengetahui latar belakang sosok yang akan memimpin lebih dari 250 juta rakyat Indonesia.
“Dengan mengetahui informasi dasar itu, masyarakat jadi tahu tentang latar belakang pemimpinnya,” ujarnya.
Doli yang juga anggota Komisi II DPR itu menyebut pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. Pasalnya, menurut dia, setiap perubahan teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
“Saya nanti coba selusuri dengan teman-teman pimpinan Komisi II. Karena memang dalam undang-undang, kalau KPU ingin melibatkan PKPU itu harus dikonsultasikan dulu dengan DPR dan pemerintah,” jelas Doli.
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait, dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.(Sumber)












