News  

GEMAS Desak Jampidsus Sikat Mantan Pejabat Kemendikbudristek, Prof Ainun Na’im Mangkir Lagi!

Kejaksaan Agung (IST)

Aroma busuk dugaan mega korupsi proyek pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) makin menyengat. Gerakan Masyarakat Anti Rasuah (GEMAS) secara tegas mendesak Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa seluruh mantan pejabat Kemendikbudristek di era kepemimpinan Nadiem Makarim.

Koordinator GEMAS, Asnawi R. Umar, SH, menyoroti absennya Prof. Dr. Ainun Na’im, Sekjen  Kemendikbudristek Era Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Agustus 2025 lalu.

“Keberadaan Prof Dr Ainun Na’im sangat strategis karena diduga mengetahui detail kasus ini. Jika terus mangkir, patut diduga beliau berupaya menghalangi pengungkapan kasus mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah,” tegas Asnawi dalam keterangan persnya kepada Radar Aktual di Jakarta, Selasa (23/9).

Asnawi mengingatkan bahwa mangkir berulang kali dari panggilan KPK bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Tindakan ini tak hanya masuk ranah pidana, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan,” tandasnya.

Ia menambahkan, GEMAS telah melayangkan surat resmi kepada Jampidsus agar Prof. Ainun Na’im segera dipanggil dan diperiksa. Namun, Asnawi menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti di satu nama saja.

“Kejaksaan Agung harus berani memeriksa seluruh pejabat di lingkungan Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim,” tegasnya.

Kasus pengadaan laptop ini disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah, menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pendidikan. Publik kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.