Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, MH, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Tahun 2011 sampai dengan 2015; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahun 2015 sampai dengan 2018,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Haniv diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Materi pemeriksaan tersangka akan diungkapkan setelah pemeriksaan selesai.
“Hari ini Jumat (26/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ucap Budi.
Meski begitu, KPK belum mengambil langkah penahanan usai pemeriksaan Haniv hari ini.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan Muhammad Haniv belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/3/2025).
Eks Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut tim penyidik masih membutuhkan sejumlah bukti sebelum menahan tersangka. Saat itu, Haniv baru diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Haniv disebut akan kembali dipanggil penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, bergantung pada kebutuhan pemeriksaan.
Pada kesempatan sebelumnya, Haniv terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 13.16 WIB. Ia memilih bungkam ketika ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan dan langsung meninggalkan lokasi dengan menggunakan taksi.
KPK sendiri telah menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar sejak Rabu (12/2/2025).
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Asep menjelaskan, gratifikasi tersebut diduga diterima Haniv pada periode 2015–2018 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jejaring yang dimiliki untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
Penyidik menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, selama menjabat ia juga diduga menerima uang belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.
“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” kata Asep.
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Sumber)












