News  

Menkum Supratman Andi Agtas: Eselon I Kementerian Boleh Rangkap Jabatan di BUMN

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris dan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri. Larangan tersebut tidak mencakup pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Hal itu disampaikan Supratman menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menurutnya, tidak ada aturan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pejabat eselon I merangkap jabatan di BUMN.

“Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I). Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang hanya menyebut larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan di BUMN. Putusan tersebut memberikan waktu dua tahun sebelum larangan resmi diberlakukan.

Meskipun demikian, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah tetap akan menyusun aturan turunan untuk mengatur teknis kebijakan rangkap jabatan.

“Yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada Perpresnya,” kata dia.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa ‘wakil menteri’ ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.(Sumber)