Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menegaskan menolak wacana Badan Gizi Nasional (BGN), yang membuka peluang pemidanaan pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan BGN menyikapi kasus keracunan di sejumlah wilayah.
Ia menilai akar masalah justru ada pada tata kelola BGN yang terlalu mengejar target kuantitas, namun mengabaikan kualitas dan aspek keamanan pangan.
“BGN terlalu ambisi mengejar target kuantitas tetapi abai terhadap aspek kualitas dan keamanan pangan. Karena itu, saya menolak ada kriminalisasi terhadap SPPG yang bermasalah,” ujar Yahya kepada Inilah.com, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, langkah yang lebih mendesak dilakukan adalah memperbaiki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta memperketat pengawasan di lapangan. Pasalnya, SPPG sebagai mitra pelaksana program berbentuk yayasan dengan kondisi dan pemahaman yang sangat bervariasi terhadap standar keamanan pangan.
“Perbaiki dulu sistem dan SOP-nya, lakukan pengawasan yang ketat di lapangan. Karena SPPG itu bentuknya yayasan, jadi sangat bervariasi kondisi dan pemahamannya soal keamanan pangan,” jelas dia.
Selain itu, Yahya juga mendorong agar SPPG yang terindikasi bermasalah dihentikan sementara operasinya, sambil menunggu hasil investigasi yang komprehensif. Di sisi lain, ia menegaskan BGN tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap korban.
“Bagi SPPG yang bermasalah sebaiknya dihentikan dulu operasinya sambil menunggu hasil investigasi. BGN harus menanggung biaya rumah sakit bagi siswa yang terkena keracunan, jangan dibebankan kepada Dinas Kesehatan Daerah,” tegas Yahya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang membuka peluang memidanakan siapa pun, termasuk pengelola dan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) manakala di dapur-dapur yang mereka kelola ditemukan zat-zat berbahaya.
“Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya dari sampel (makanan) itu ternyata ditemukan zat, racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, misalnya (demikian). Ya kami pidanakan, baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu,” kata Nanik menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).(Sumber)












