Legislator Gerindra Anwar Sadad dan Eks Ketua DPRD Jatim Sumardi Jadi Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.

Dua di antaranya adalah Kusnadi (KUS), mantan Ketua DPRD Jatim, dan Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI.

“KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka, empat tersangka sebagai pihak penerima: KUS selaku Ketua DPRD Jatim dan AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua pihak penerima lainnya, yakni Achmad Iskandar (AI), mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, serta Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad.

Dalam konstruksi perkara, keempat penerima suap ini berperan mengatur jatah hibah melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Mereka bekerja sama dengan para pemberi suap yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) di sejumlah daerah, menyusun proposal fiktif, rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.

Skema korupsi ini menyebabkan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk masyarakat hanya terealisasi sekitar 55–70 persen. Sisanya dibagi-bagikan sebagai fee kepada Kusnadi, korlap, pengurus Pokmas, serta admin penyusunan dokumen.

Empat Tersangka Pemberi Ditahan

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan penahanan terhadap empat tersangka dari total 21 orang. Mereka merupakan pihak pemberi suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

Keempat tersangka tersebut adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim terpilih periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa dari Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2–21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep.

Daftar Lengkap 21 Tersangka

A. Empat tersangka penerima suap:

1. Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Jatim 2019–2024

2. Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024, kini Anggota DPR RI

3. Achmad Iskandar (AI), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024

4. Bagus Wahyudiono (BGS), staf Anwar Sadad

B. 17 tersangka pemberi suap:

1. Mahfud (MHD), Anggota DPRD Jatim 2019–2024

2. Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

3. Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024

4. Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta asal Sampang

5. Ahmad Affandy (AA), pihak swasta asal Sampang

6. Abdul Motollib (AM), pihak swasta asal Sampang

7. Moch. Mahrus (MM), pihak swasta asal Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029

8. A. Royan (AR), pihak swasta asal Tulungagung

9. Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung

10. Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Tulungagung

11. Ra Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta asal Bangkalan

12. Mashudi (MS), pihak swasta asal Bangkalan

13. M. Fathullah (MF), pihak swasta asal Pasuruan

14. Achmad Yahya (AY), pihak swasta asal Pasuruan

15. Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta asal Sumenep

16. Hasanuddin (HAS), pihak swasta asal Gresik, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029

17. Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar.(Sumber)