News  

MK Keren! Larang Kapolri Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Rakyat gerah. Sedikit sedikit polisi. Polisisasi kementerian/lembaga atau badan. Melebihi era Orde Baru dulu. Dimana rakyat gerah dengan militerisasi kementerian/lembaga atau badan. Persis Polri hari ini.

Banyaknya jabatan sipil yang diduduki oleh jenderal polisi aktif. Mulai dari Ketua KPK hingga beberapa Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal dijabat oleh jenderal polisi bintang dua dan tiga. Bahkan Sekretaris Jenderal DPD RI dijabat oleh jenderal polisi aktif.

Kemarin, 13 November 2025 rakyat lega. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka mempersoalkan praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur penunjukan polisi aktif di beberapa posisi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karir ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Demikian pula menurut pemohon sejatinya penempatan polisi aktif di jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Presiden Prabowo mestinya segera memerintahkan Kapolri untuk menarik beberapa jenderal aktif yang saat ini menduduki beberapa jabatan strategis baik di kementerian/lembaga/badan di luar lingkungan kepolisian.

Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus legowo terhadap Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ketegasan Presiden Prabowo kembali ditunggu ditengah isu cawe-cawe polisi yang publik stigma dengan “partai cokelat”. Tidak malehoy jika berhadapan dengan Polri.

Jangan sampai Polri yang seharusnya netral dalam pemilu terjebak cawe-cawe dengan politik balas budi setelah merasa berkeringat di Pemilu 2024 yang lalu.

Dulu rakyat trauma dengan Dwi Fungsi ABRI. Di era reformasi kebablasan ini jangan sampai rakyat kembali dibuat kecewa dengan Polisisasi jabatan sipil. Saatnya Polri fokus urus keamanan dan ketertiban masyarakat. Stop cawe-cawe dengan “partai cokelat” karena itu bukan tupoksi Polri!

Kalau TNI back to barracks. Kenapa Polri tidak? Apa istimewanya Polri dibandingkan TNI? Polri juga harus kembali ke tugas pokok dan fungsinya, yaitu mengayomi dan melindungi rakyat.

Bandung, 23 Jumadil Awwal 1447/14 November 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis