Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan mediasi merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan perkara ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo daripada harus melalui pengadilan.
Menurutnya, saat ini penyelesaian perkara melalui mediasi diutamakan, baik dalam beberapa kasus pidana (mediasi penal) maupun tata usaha negara (dismissal).
“Pengadilan memenuhi kemajuan hukum, sebab konsep ultimum remedium merupakan upaya terakhir setelah semua upaya lain, termasuk mediasi gagal, yang semula diharapkan sebagai win-win solution,” ucap Gayus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Cek fakta, video Roy Suryo ditahan pada awal November atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi
Dikatakannya apabila mediasi tidak terjadi, masalah tersebut berpotensi terpolarisasi, dimana banyak pihak akan terlibat, karena masing-masing merasa memiliki kebenaran, yang mana merupakan kerugian bagi negara, karena instabilitas akan terjadi.
Gayus mengaku tidak dalam posisi membela siapa pun dan hanya mengupayakan agar perkara tersebut tidak terpolarisasi.
Ia juga tidak mau menyerang salah satu pihak, tetapi secara jernih mendudukkan masalah dalam konteks hukum agar bisa selesai.
Baginya, polemik di tengah masyarakat harus diakhiri, karena kalau dibiarkan bisa membahayakan bangsa. “Rakyat Indonesia diharapkan tidak terpancing dan memperkeruh suasana,” tuturnya.
Ia menuturkan apabila nantinya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, yang kini telah menjadi tersangka terbukti bersalah, akan mendapat sanksi hukum. Sementara itu, apabila ijazah Jokowi yang terbukti palsu, juga akan mendapat sanksi hukum.
Sejauh ini, dia menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan Jokowi benar kuliah di sana, bahkan lulus menjadi Sarjana Kehutanan dan ijazahnya telah diserahkan kepada yang bersangkutan. (Sumber)












