Mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Anas Urbaningrum, menyuarakan keprihatinannya atas tuntutan satu tahun penjara terhadap Laras Faizati. Menurut Anas, perkara tersebut kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, yang memegang peran kunci dalam memastikan hukum berjalan seiring dengan rasa keadilan publik.
“Laras Faizati dituntut satu tahun. Berikutnya bola ada di tangan majelis hakim. Tugas hakim adalah mengadili,” ujar Anas dalam pernyataannya di media sosial miliknya, Ahad (28/12/2025).
Namun demikian, Anas menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek formal semata. Ia menekankan pentingnya hakim menggali nilai keadilan substantif dalam memutus perkara, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh nurani publik.
“Agar hukum selaras dengan keadilan, bebaskan Laras. Iya, bebaskan,” tegasnya.
Pernyataan Anas tersebut dinilai sebagai seruan moral agar aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim, tidak terjebak pada pendekatan legalistik sempit. Menurutnya, hukum sejatinya hadir untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar menghukum.
Kasus Laras Faizati sendiri telah menarik perhatian berbagai kalangan, terutama aktivis dan masyarakat sipil, yang menilai tuntutan terhadapnya berpotensi mengabaikan konteks, niat, dan dampak sosial dari perkara yang dihadapi.
Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan, termasuk aspek kemanusiaan dan keadilan sosial, dalam menjatuhkan putusan. Putusan tersebut diharapkan tidak hanya mencerminkan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Dengan sorotan publik yang semakin kuat, putusan hakim dalam perkara ini dinilai akan menjadi ujian penting bagi wajah keadilan dan independensi peradilan di Indonesia.












