Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD menuai kritik dari kalangan pegiat demokrasi. Direktur Eksekutif Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati, menilai usulan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk sekaligus menandai kemunduran demokrasi di Indonesia.
Menurut Neni, sistem pilkada langsung yang melibatkan partisipasi rakyat masih relevan untuk dipertahankan. Ia menilai alasan mahalnya biaya politik yang kerap disampaikan sejumlah partai politik tidak serta-merta dapat diselesaikan dengan mengembalikan pilkada ke DPRD.
“Pemilihan langsung dengan melibatkan rakyat untuk memilih pemimpin masih relevan untuk digunakan,” kata Neni kepada inilah.com, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan, persoalan biaya politik tidak otomatis hilang jika pilkada dilakukan secara tidak langsung.
Lebih lanjut, Neni mengingatkan pengalaman masa lalu ketika pilkada masih dilaksanakan melalui DPRD. Saat itu, proses politik dinilai sarat masalah dan minim pengawasan publik.
Ia menilai praktik transaksional di internal partai politik justru berlangsung lebih masif dan tertutup. “Semua menjadi ruang gelap,” ujarnya. Menurut Neni, meski pilkada langsung memiliki kelemahan, mengubah sistem secara berulang bukanlah solusi jangka panjang.
“Saran saya, kalau kita terus menerus mengubah sistem, tidak akan pernah bisa melihat konstruksi yang kokoh,” tegasnya.
Selain soal pilkada, Neni juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
“Putusan MK itu final dan mengikat,” ujarnya, seraya menekankan perlunya langkah constitutional engineering oleh pemerintah dan DPR tanpa bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.
Neni juga menyebut Putusan MK Nomor 135 sejatinya telah mempersempit ruang bagi wacana pengembalian pilkada ke DPRD. Namun demikian, ia mengingatkan potensi tarik-menarik kepentingan politik di tingkat elite.
“Kalau elite politik sudah berkehendak tidak ada yang bisa menghadangnya,” ucapnya. Meski begitu, Neni menegaskan bahwa elite politik tetap tidak boleh menentang putusan MK.(Sumber)











