Diduga Terlibat Penggelapan Aset Sitaan Rp. 377,7 Miliar, OJK Digeruduk Aksi SPKR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digeruduk massa aksi dari Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR), Selasa (7/1), terkait dugaan keterlibatan lembaga tersebut dalam penggelapan aset sitaan negara senilai sekitar Rp377,7 miliar dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus Jiwasraya sendiri merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah keuangan Indonesia dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun. Meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2021, hingga kini pemulihan aset negara baru mencapai sekitar Rp5,56 triliun. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penyelamatan dan eksekusi aset sitaan negara.

SPKR mengungkap adanya dugaan kuat penggelapan aset negara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dalam surat tersebut, OJK diminta untuk mencabut blokir dan mengembalikan sebanyak 472.166.000 lembar saham Bank BJB (BJBR) dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke rekening PT Jiwasraya.

Menurut SPKR, pencabutan blokir tersebut berpotensi menyebabkan negara kehilangan aset senilai sekitar Rp377,7 miliar. Padahal, saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21 atau lengkap. Lebih jauh, saham BJBR tersebut secara tegas dinyatakan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021.

“Pencabutan blokir ini membuat aset sitaan negara raib dan hingga hari ini tidak dapat dieksekusi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi patut diduga sebagai bagian dari praktik penggelapan aset negara,” ujar Amri, Koordinator Aksi SPKR, dalam orasinya, Rabu (7/1/2026).

Amri menegaskan, tindakan OJK yang membuka blokir saham atas permintaan Direktur Penyidikan Jampidsus tidak bisa dianggap sebagai kelalaian semata. Menurutnya, OJK seharusnya memastikan setiap tindakan pencabutan blokir memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih dalam perkara korupsi besar yang telah memasuki tahap penuntutan.

“Atas dasar transparansi dan akuntabilitas, OJK patut dimintai pertanggungjawaban karena menyetujui pencabutan blokir tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, SPKR secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset negara dalam perkara Jiwasraya. Selain itu, SPKR meminta KPK memeriksa keterlibatan pihak OJK, menelusuri seluruh proses administratif pencabutan blokir saham BJBR, serta memastikan seluruh aset yang telah diputuskan dirampas untuk negara benar-benar kembali ke kas negara.

“Pemulihan aset adalah bagian penting dari keadilan bagi masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulasi administratif yang pada akhirnya merampok aset sitaan hasil korupsi,” ujar Amri.

SPKR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dalam seluruh perkara korupsi besar, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara, demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal untuk kepentingan rakyat.