Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membongkar cara pengawasan super ketat yang ia terapkan selama memimpin dewan komisaris. Lewat sistem digitalisasi terintegrasi, Ahok mengklaim bisa memantau pergerakan minyak hingga arus uang dari induk perusahaan sampai anak-cucu usaha.
Salah satu target utama pengawasan itu adalah praktik “kencing” kapal, istilah untuk pemindahan BBM secara ilegal dari tanker ke kapal kecil atau tangki darat di tengah laut.
Pengakuan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Ahok menjelaskan, sistem digital memungkinkan pemantauan aktivitas migas secara real time. Bahkan, ia mengaku bisa mengakses seluruh data hanya dari ponsel atau tabletnya.
“Kita ada Pertamina terlalu canggih, Pak, uangnya banyak, Pak. Kita punya Microsoft, ada namanya tuh saya lupa tuh, Kita, saya tinggal buka di iPhone saya atau di iPad saya, saya bisa ikuti semua minyak, uang, semua saya bisa ikuti. Sehingga mereka enggak bisa bohongin kami,” kata Ahok di ruang sidang.
Data digital itu, lanjut Ahok, menjadi acuan utama untuk mendeteksi penyimpangan. Kapal yang telat sandar beberapa hari saja sudah cukup memicu alarm kecurigaan.
“Jadi ada sistem yang bisa menjadi pedoman?,” tanya jaksa.
“Bisa. Bapak Jaksa bisa ke Pertamina, bisa lihat semua digital lari ke mana, sampai kapal delay berapa hari saja Pak ya, saya bisa curiga ada “kencing” atau enggak. Saya bisa perintahkan tangkap,” jawab Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.
Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum menyebut Kerry merugikan negara sebesar US$ 9.860.514 dan Rp2.906.493.622.901 melalui praktik sewa kapal dan sewa terminal BBM sepanjang 2018–2023.
Dalam dakwaan, Kerry disebut hanya menjalankan formalitas pengadaan kapal. Kapal yang disewa bahkan disebut tidak mengantongi izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.
Pada skema sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama bersama Riza Chalid lewat Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya, melalui Gading, ia diduga menekan Pertamina agar menyewa terminal BBM PT Oiltanking Merak supaya aset tersebut bisa diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank.
“Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp285,18 triliun. Rinciannya terdiri atas USD2,73 miliar atau sekitar Rp45 triliun serta Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain itu terdapat Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga BBM yang membebani ekonomi, ditambah illegal gain sebesar USD2,61 miliar.
Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)












