Seorang anggota polisi asal Padangsidempuan berinisial ANM (39) digerebek warga saat sedang berada di rumah bandar sabu berinisial KBD (40) di Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya digelandang ke Mapolres Tapsel beserta barang bukti sabu beserta alat hisap milik KBD. Warga menduga, keberadaan anggota polisi di rumah bandar narkoba itu bertujuan meminta ‘jatah’. Karena warga juga mendapati sabu di dalam tas milik ANM.
Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar menjelaskan, penggerebekan terjadi, Selasa (3/2/2026). Warga sudah mencurigai KBD merupakan bandar narkoba, sehingga dilakukan penggerebekan bersama kepala dusun.
Setelah diamankan, KBD mengaku memberikan satu bungkus plastik klip isi sabu ke ANM sebagai oleh-oleh. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki jaringan narkoba milik KBD.
“ANM datang ke rumah KBD bersilaturahmi dan KBD memberikan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu sebagai oleh-oleh. ANM menerimanya dan menyimpannya di dalam tas,” ujar Amalisa, Senin (9/2/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Narkotika, juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(Sumber)












