Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia telah mencapai 70 juta orang.
Ironisnya, The Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 melaporkan adanya lonjakan penggunaan rokok elektronik sebanyak 10 kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 0,3% pada 2011 menjadi 3% pada 2021.
Bukannya semakin membaik, kebiasaan merokok justru semakin sulit dikendalikan.
Mereka dengan asik menghisap rokok tembakau maupun rokok elektronik sembarangan, termasuk saat berkendara.
Padahal, larangan merokok di jalan raya bukan hanya soal kesehatan, tetapi demi keselamatan bersama agar pengguna jalan lain terhindar dari bahaya abu, api, dan kepulan asapnya.
Dasar Hukum Larangan Merokok Sambil Berkendara
Aturan mengenai larangan merokok saat mengemudi telah diatur secara tegas dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Pada Pasal 6 huruf C, dijelaskan secara eksplisit bahwa:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Dasar aturan ini merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 106 ayat (1), ditekankan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Dengan demikian, merokok dikategorikan sebagai aktivitas yang mengganggu konsentrasi karena dapat mengurangi fokus dan memengaruhi kemampuan seseorang dalam mengendalikan kendaraan.
Sanksi Merokok Sambil Berkendara hingga Mengakibatkan Kecelakaan
Bagi pelanggar, terdapat dua jenis sanksi yang akan berlaku tergantung pada dampak yang ditimbulkan:
1. Sanksi Gangguan Konsentrasi (Tanpa Kecelakaan)
Jika tertangkap tangan merokok saat berkendara (dianggap mengganggu konsentrasi), pelanggar dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Berikut bunyi Pasal 283 UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
2. Sanksi Jika Menyebabkan Kecelakaan
Jika berkendara sambil merokok hingga menyebabkan kecelakaan, pelanggar dapat dijerat Pasal 310 UU LLAJ.
Sanksi yang dijatuhkan jauh lebih berat dan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kecelakaan tersebut:
Kerusakan Kendaraan/Barang: Penjara maks. 6 bulan dan/atau denda maks. Rp1 juta.
Korban Luka Ringan: Penjara maks. 1 tahun dan/atau denda maks. Rp2 juta.
Korban Luka Berat: Penjara maks. 5 tahun dan/atau denda maks. Rp10 juta.
Korban Meninggal Dunia: Penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp12 juta.
Bahaya Merokok Sambil Berkendara
Larangan ini dibuat demi keselamatan bersama. Sebab merokok di jalan raya menimbulkan risiko yang luas bagi Anda dan orang di sekitar:
1. Gangguan Konsentrasi
Saat merokok, pengemudi cenderung hanya menggunakan satu tangan untuk mengendalikan kemudi atau stang, sementara tangan lainnya sibuk memegang rokok.
Aktivitas ini dianggap biasa, tetapi dampaknya bisa sangat fatal.
Fokus Terpecah: Pengemudi tidak fokus karena pikirannya terbagi dengan aktivitas merokok.
Keseimbangan Terganggu: Bagi pengendara motor, memegang kendali dengan satu tangan sangat berisiko terhadap stabilitas kendaraan.
Refleks Menurun: Baik pengendara mobil ataupun motor, merokok sambil berkendara dapat menurunkan kemampuan bereaksi secara cepat, terutama saat menghadapi situasi darurat atau gerakan kendaraan lain yang tiba-tiba.
2. Bahaya bagi Pengendara Lain
Abu atau bara rokok yang terbang tertiup angin dapat melukai pengendara yang ada di belakang, terutama jika mengenai mata korban.
Dampak darinya sangat besar, bisa menyebabkan iritasi, luka, hingga mengalami kebutaan.
3. Polusi dan Gangguan Kesehatan
Asap yang ditimbulkan oleh rokok tidak hanya menimbulkan polusi, tetapi juga dapat mengganggu pernapasan bagi penumpang dan pengendara lain, terutama di kondisi macet.(Sumber)












