News  

BGN Setop Sementara Operasional 362 SPPG Usai Langgar Standar Kualitas dan Keamanan Pangan

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional (suspend) ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Langkah ini diambil karena adanya temuan pelanggaran standar kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mencatat jumlah SPPG yang disuspend di Pulau Jawa mencapai 362 unit. Pada periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat penambahan 41 unit yang dikenakan sanksi.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” kata Doni di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4) terdapat 9 SPPG yang disuspend. Temuannya beragam, mulai dari tidak adanya pengawas gizi di Bogor, menu tidak layak di Brebes, hingga kendala renovasi dapur di Jawa Timur.

Penindakan meningkat pada Rabu (8/4/2026) terhadap 15 SPPG. Selain masalah renovasi, ditemukan dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, kendala manajemen di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

Pada Kamis (9/4/2026), 14 SPPG kembali disuspend akibat masalah sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Sementara pada Jumat (10/4), 3 SPPG ditindak karena masalah renovasi, gangguan pencernaan di Mojokerto, dan menu tidak layak di Sampang.

Masalah Sanitasi dan Limbah
Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebut dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend.

Penyebab utamanya adalah unit-unit tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

BGN menyatakan kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif. Seluruh dapur yang terdampak diwajibkan melakukan pembenahan sebelum diperbolehkan kembali beroperasi demi menjamin standar keamanan pangan bagi masyarakat.(Sumber)