Pengamat kebijakan umum politik dan hukum sekaligus Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis, menegaskan bahwa profesi notaris tidak memiliki kekebalan hukum dalam sistem hukum pidana nasional. Ia menyatakan bahwa prinsip ius poenale atau hukum pidana materil tetap berlaku bagi siapa pun, termasuk notaris, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Damai, meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara eksplisit menyebut profesi notaris, hal tersebut tidak berarti notaris memiliki imunitas terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya, termasuk dalam pembuatan akta yang berpotensi mengandung cacat formal maupun unsur pelanggaran hukum.
“Semua subjek hukum tanpa terkecuali tunduk pada konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya jelas ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar Damai dalam keterangannya di Bandung, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan bahwa prinsip equality before the law menjadi landasan utama dalam sistem hukum Indonesia, sehingga tidak ada profesi yang kebal hukum, termasuk notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik.
Damai juga menyinggung asas lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan bahwa aturan hukum yang bersifat khusus dapat mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Namun, menurutnya, asas tersebut tetap berada dalam kerangka hukum positif dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks hukum pidana, ia menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam tindak pidana tidak hanya terbatas pada pelaku utama (pleger), tetapi juga mencakup pihak yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta (medepleger), hingga pihak yang menganjurkan atau membujuk (uitlokker).
“Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan notaris dalam suatu tindak pidana, baik sebagai pelaku langsung maupun bagian dari deelneming atau penyertaan, maka sangat terbuka kemungkinan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Namun demikian, Damai juga mengingatkan bahwa dalam beberapa kondisi, seorang pelaku dapat terbebas dari jerat pidana apabila tidak memiliki unsur kesengajaan (mens rea), misalnya karena hanya menjalankan perintah atau tidak mengetahui adanya niat jahat dalam suatu perbuatan.
Ia menilai penting adanya edukasi publik terkait posisi hukum notaris agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah profesi tersebut memiliki kekebalan hukum.
“Nilai penting dari pemahaman ini adalah bahwa hukum pidana harus ditegakkan secara objektif dan adil. Notaris tetap merupakan warga negara yang tunduk pada hukum dan tidak memiliki imunitas absolut,” tegas Damai.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa profesionalitas dan kehati-hatian dalam menjalankan jabatan notaris sangat penting, mengingat konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran, baik dari sisi administratif, perdata, maupun pidana.












