News  

Pria di Pati Tagih Rp. 70 Juta ke Keluarga Calon Istri Yang Kabur dan Check In Bareng Pacar Jelang Akad

Kasus kaburnya calon pengantin wanita berinisial NAS (19) masih terus bergulir. Kedua pihak keluarga akhirnya melakukan mediasi untuk mencari jalan tengah, usai NAS kabur bersama pacarnya jelang akad nikah.

Dalam mediasi tersebut, pihak calon pengantin pria meminta ganti rugi kepada keluarga NAS sebesar Rp70 juta.

Sebelumnya, calon pengantin wanita berinisial NAS (19) ditemukan bersama pacarnya, DF (18), di sebuah kamar di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026) pagi.

Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menuturkan setelah diamankan, keduanya dibawa ke polsek.

“Terkait peristiwa kaburnya calon pengantin wanita yang diduga bersama kekasihnya, setelah hari Sabtu (23/5) kemarin, kami bawa keduanya ke polsek,” jelas Mujahid seperti dikutip, Minggu (24/5/2026).

Dia mengatakan, pihaknya memfasilitasi mediasi antarkeluarga khususnya antara pihak mempelai wanita dan pria.

Mujahid mengatakan mediasi antara keluarga calon pengantin wanita NAS dan pria Musalam (32) mencapai beberapa kesepakatan. Hasil kesepakatannya, Musalam membatalkan pernikahan. Ia juga meminta ganti rugi materiil kepada keluarga NAS.

Mediasi kedua, lanjutnya antara keluarga calon pengantin wanita NAS dengan DF yang kabur bersama. Dia menjelaskan bahwa keluarga NAS meminta ganti rugi kepada DF sebanyak Rp70 juta. Selain itu, DF sanggup menikahi NAS dalam waktu dekat.

“Kemudian, untuk mediasi kedua antara pihak keluarga Nayla dengan Saudara Davin (DF) (18), kekasih daripada Nayla kemudian pergi bersama. Disepakati bahwa pihak keluarga Nayla meminta ganti rugi secara materi Rp70 juta, dan akan dibayar setiap bulan Rp4 juta,” jelasnya.(Sumber)