Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung belum cukup untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Damai, meskipun publik patut mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang berani memproses sosok yang selama ini dianggap dekat dengan lingkaran kekuasaan, namun persoalan utama yang dihadapi bangsa ini adalah inkonsistensi penegakan hukum yang masih berlangsung.
“Kepercayaan publik kepada pemerintah belum sehat hanya karena satu orang ditangkap. Yang menjadi masalah adalah masyarakat masih melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum,” kata Damai dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga pilar utama hukum yang saat ini dinilai masih goyah, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Pada aspek kepastian hukum, Damai menyoroti sejumlah kasus besar yang menurutnya tidak berjalan dengan kejelasan yang sama seperti perkara-perkara kecil. Ia mencontohkan kasus yang menjerat Firli Bahuri yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik.
“Masyarakat melihat pencuri ayam bisa dengan cepat ditangkap, berkasnya lengkap, lalu disidangkan. Tetapi ketika menyangkut tokoh besar atau koruptor kelas kakap, prosesnya sering berlarut-larut, bahkan ada yang berhenti di tengah jalan. Akibatnya rakyat bingung, apakah hukum ditegakkan berdasarkan pasal atau berdasarkan status sosial seseorang,” ujarnya.
Damai juga menilai rasa keadilan masyarakat semakin terkikis ketika melihat adanya kesenjangan perlakuan antara pelaku kejahatan kecil dan pelaku tindak pidana korupsi bernilai besar.
“Ketika pencuri ayam dihukum berat sementara koruptor miliaran atau triliunan rupiah bisa mendapatkan berbagai kemudahan, maka muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Persepsi seperti ini sangat berbahaya bagi legitimasi negara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai fungsi kemanfaatan hukum juga terancam kehilangan makna apabila proses penegakan hukum hanya menyasar pihak-pihak yang tidak memiliki akses kekuasaan.
“Efek jera hilang jika masyarakat melihat orang yang memiliki jaringan dan kekuatan politik bisa aman di tengah jalan. Ini justru menjadi pesan yang salah bagi publik,” katanya.
Damai turut menyoroti penggunaan instrumen konstitusional seperti amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Menurutnya, persoalan bukan terletak pada legalitas instrumen tersebut, melainkan pada waktu dan penerapannya yang sering menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kalau digunakan saat proses hukum belum tuntas atau hanya untuk pihak tertentu, publik akan mudah membaca itu sebagai intervensi politik, bukan semata-mata pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Karena itu, Damai menilai reformasi hukum tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Ia menyebut perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum dan budaya politik nasional.
Ia menawarkan tiga solusi utama, yakni memperjelas aturan terkait standar pembuktian, penghentian perkara dan pemberian amnesti; memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui sistem rekrutmen dan pengawasan yang ketat; serta memastikan hukum tidak dijadikan alat balas dendam politik maupun transaksi kepentingan.
“Kalau aturan, integritas penegak hukum, dan budaya politik bisa berjalan seimbang, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara akan meningkat,” katanya.
Meski demikian, Damai tetap mengajak masyarakat memberikan apresiasi atas langkah hukum yang dilakukan terhadap Dadan Hindayana. Ia berharap proses tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintahan Prabowo tidak akan menghalangi penegakan hukum, termasuk terhadap orang-orang yang sebelumnya berada dalam lingkaran kepercayaan kekuasaan.
“Rakyat harus mengapresiasi penangkapan mantan Ketua BGN dan terus mendukung aparat penegak hukum. Mudah-mudahan Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan ketegasannya dengan tidak merintangi proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, sekalipun berasal dari kalangan dekat kekuasaan,” pungkasnya.












