Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya beredar dalam berbagai spekulasi publik terkait dugaan kasus di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Jalih, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di media sosial maupun ruang publik.
“Kami meminta Kejagung segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan spekulasi negatif dan fitnah di media sosial,” kata Jalih Pitoeng usai memimpin rapat Jacindo Group di kawasan Ciledug, Tangerang, Ahad (14/6/2026).
Salah satu nama yang disebut Jalih adalah Heikal Syafar, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi. Menurutnya, klarifikasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan kasus tersebut, Jalih menegaskan bahwa proses hukum harus menjadi rujukan utama.
“Segera saja diperiksa agar ada kepastian hukumnya. Kalau memang terbukti, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan,” ujarnya.
Jalih menilai kasus yang berkaitan dengan program pelayanan masyarakat harus mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepentingan publik, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan negara.
Lebih lanjut, ia mengaku mengenal sejumlah tokoh di lingkungan organisasi masyarakat Betawi, termasuk pengurus Dewan Adat Bamus Betawi. Namun demikian, menurutnya kedekatan personal tidak boleh menghalangi penegakan hukum yang profesional dan transparan.
“Siapa pun harus menghormati proses hukum. Jangan ada yang dihakimi sebelum ada bukti, tetapi jangan juga ada yang kebal hukum,” katanya.
Jalih juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas. Ia meminta publik menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kita harus menghindari fitnah dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Biarkan aparat bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Heikal Syafar maupun Dewan Adat Bamus Betawi terkait pernyataan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.












