Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya masih menghitung kerugian akibat dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dari berbagai perusahaan sawit.
Hal ini disampaikan Febrie merespons perkembangan penyidikan dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) oleh perusahaan sawit besar di Indonesia.
Ia menyebut pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian keuangan negara akibat praktik lancung oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP,” kata Febrie kepada wartawan di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Lebih lanjut, Febrie mengaku kejaksaan telah menerima 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor CPO dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, masing-masing perusahaan yang terlibat dalam perkara ini memiliki berbagai modus untuk memalsukan nilai ekspor CPO dan memperkecil pajak yang dibayarkan ke negara.
“Mengenai perusahaan-perusahaan tersebut (10 perusahaan sawit) yang disebut tadi, apa yang disampaikan Menkeu saya tegaskan sudah ada di Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Febrie menuturkan pihaknya juga sudah terlebih dahulu memiliki informasi-informasi awal mengenai dugaan praktik yang dilakukan oleh perusahaan sawit di Indonesia. Namun, ia tidak merinci perusahaan mana saja dan sejauh apa penyidikan saat ini.
“Sehingga ada penambahan ataupun ada penguatan dari informasi awal yang disampaikan oleh Pak Menkeu, ini sedang berproses,” ujarnya.
Sejumlah Emiten Sawit Diduga Lakukan Under-invoicing
Sebelumnya, Lembaga riset NEXT Indonesia Center mencatat, sejumlah emiten sawit kakap melakukan transaksi dengan pihak berelasi, dalam porsi yang cukup besar sepanjang 2025.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji mengatakan, transaksi dengan pihak terafiliasi memang bukan pelanggaran. Merupakan praktik yang lazim terjadi di kelompok usaha terintegrasi. Sejauh ini, memang tidak ada regulasi yang melarangnya.
Berdasarkan kajian terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan 2025, dari 10 emiten sawit dengan aset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) menempati posisi pertama dengan pendapatan dari pihak berelasi mencapai Rp3,6 triliun.
Atau setara 64,49 persen dari total penjualan sepanjang 2025. Di mana, mayoritas transaksi dilakukan LSIP dengan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP), sebagai entitas induk langsung.
Posisi kedua ditempati PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR). Perseroan membukukan transaksi kepada pihak berelasi senilai Rp43,3 triliun, atau setara 49,79 persen dari total penjualan bersih 2025. Nilai tersebut terdiri atas penjualan domestik kepada pihak berelasi sebesar Rp11,4 triliun dan penjualan ekspor Rp31,9 triliun.
Di posisi ketiga ditempati PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dengan nilai transaksi dengan pihak terafiliasi sebesar Rp8,3 triliun, atau setara 39,45 persen dari total penjualan. Sebagian besar transaksi dilakukan dengan perusahaan-perusahaan yang berada dalam ekosistem Grup Indofood.
Keempat adalah PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA), nilai transaksi dengan pihak berelasi mencapai Rp7,7 triliun. Atau setara 33,57 persen dari total penjualan sepanjang 2025.
“Tingginya transaksi afiliasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan bisnis. Namun, penilaian harus dilakukan berdasarkan harga, mekanisme dan syarat transaksi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan,” papar Sandy.
Dalam hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian pemerintah bukan keberadaan transaksi afiliasinya. Melainkan periksa harga dan syarat yang digunakan, apakah benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar. “Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik,” jelas Sandy.
Ia menambahkan, regulasi seperti POJK Nomor 42 Tahun 2020 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023, mengatur bahwa transaksi afiliasi diperbolehkan, selama memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, dan memiliki dasar bisnis yang jelas.
“Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan transaksi dengan pihak berelasi tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen,” pungkasnya.(Sumber)












