Penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan adanya setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut masih didalami. Penyidik saat ini tengah menelusuri aliran uang beserta pihak-pihak yang diduga menerima setoran.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Taufik, penyidik belum bisa membeberkan besaran dana maupun biro jasa yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Seluruhnya masih dalam proses pendalaman.
“Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri. Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026.
Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara ini, KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026.(Sumber)












