Politikus PDIP Guntur Romli mengacu pada temuan Transparency International Indonesia (TII) yang menyebut masih terdapat 31 wakil menteri yang tetap menjabat sebagai komisaris BUMN meskipun Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128 Tahun 2025 disebut telah melarang praktik rangkap jabatan tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pembangkangan konstitusi,” tegas Guntur dalam pernyataannya, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai sikap para pejabat yang tetap mempertahankan jabatan ganda mencerminkan buruknya komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan kepatuhan terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi.
Guntur kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Menurutnya, ketika rakyat menghadapi sulitnya memperoleh pekerjaan dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), para elite justru dinilai berlomba menguasai berbagai posisi strategis di perusahaan negara.
“Di akar rumput, rakyat setengah mati mencari kerja. Ancaman PHK massal menghantui buruh. Namun para pejabat dan elite justru merangkap jabatan, mengangkangi banyak kursi, serta menikmati fasilitas dan gaji berlapis yang bersumber dari uang negara,” ujarnya.
Guntur juga menyinggung janji penyediaan 19 juta lapangan kerja yang pernah disampaikan dalam masa kampanye pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, janji tersebut hingga kini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Janji menyediakan 19 juta lapangan pekerjaan menguap dan menjadi kebohongan publik, sementara praktik rangkap jabatan terus dipertahankan,” kata Guntur.
Ia mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan mengakhiri praktik rangkap jabatan di lingkungan BUMN agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum dan tata kelola yang baik.












