Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Dalam keterangan tertulisnya, ia menilai keberadaan URI tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Menurut Hikmahanto, terdapat sedikitnya lima alasan yang menjadi dasar penilaiannya terhadap pendirian URI.
Pertama, ia menyebut hingga pernyataan tersebut diterbitkan, tidak ditemukan dasar hukum pendirian URI. Menurutnya, tidak ada Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian URI sebagaimana Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), maupun Peraturan Presiden sebagaimana yang menjadi dasar pendirian Universitas Pertahanan.
“Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI,” tulis Hikmahanto, 23/7/2026.
Kedua, ia menyoroti penggunaan nomenklatur “Gubernur” dan “Wakil Gubernur” di lingkungan URI. Menurutnya, Pasal 1 angka 17 PP Nomor 4 Tahun 2014 menyebut bahwa pimpinan universitas adalah rektor, bukan gubernur.
Ketiga, Hikmahanto menilai apabila Lembaga Administrasi Negara (LAN) nantinya berada di dalam URI, maka hal tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi. Ia menjelaskan bahwa LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keempat, ia mengutip Pasal 1 angka 7 PP Nomor 4 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa universitas merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pendidikan profesi apabila memenuhi syarat.
Sementara itu, menurut Hikmahanto, sebagaimana disampaikan Gubernur URI, lembaga tersebut ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional.
“Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” ujarnya.
Kelima, Hikmahanto mempertanyakan apakah URI mengadopsi model pendidikan dalam sistem ketentaraan, seperti keberadaan Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU), serta Akademi TNI di tingkat Markas Besar TNI.
“Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya,” katanya.
“Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan universitas,” ujarnya.
Kelima, Hikmahanto mempertanyakan apakah URI mengadopsi model pendidikan dalam sistem ketentaraan, seperti keberadaan Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), Akademi Angkatan Udara (AAU), serta Akademi TNI di tingkat Markas Besar TNI.
“Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya,” katanya.












